Badan Usaha Milik Desa Bringsang, Gili Genting, Sumenep

BUMDes adalah usaha pariwisata berbasis alam. Hal tersebut tidak terlepas dari kondisi geografis Indonesia yang banyak memiliki keindahan alam. Salah satu BUMDes yang bergerak dalam bidang usaha pariwisata adalah BUMDes Bringsang yang terdapat di Desa Bringsang Kecamatan Gili Genteng Pulau Gili Genteng Kabupaten Sumenep. Sejak tahun 2016 Kepala Desa Bringsang membangun Pantai Sembilan sebagai salah satu potensi wisata di daerahnya dengan cara mendirikan BUMDes Bringsang sebagai pengelolanya.
Harapan dari pihak Pemerintah Desa, Pantai Sembilan dapat memberikan dampak perekonomian yang positif bagi masyarakat lokal atau masyarakat sekitar pantai tersebut.
Namun hasil pra-survei dari tim peneliti pada tanggal 20 April 2019 dengan cara mewawancarai beberapa masyarakat Desa Bringsang, disebutkan bahwa BUMDes Bringsang dalam melakukan pengelolaan Pantai Sembilan tidak melibatkan masyarakat lokal.
Beberapa masyarakat Desa Bringsang menilai bahwa perangkat Desa mengelola BUMDes secara individual atau tidak menempatkan BUMDes sebagai badan usaha mandiri yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah ketentuan Pasal 82 ayat (2) UU Desa, yaitu pengelolaan BUMDes harus berdasar pada semangat keke-luargaan dan kegotong-royongan. Maka tim peneliti tertarik untuk administrasi pengelolaan BUMDes Bringsang dalam perspektif hukum administrasi atas pengelolaan wilayah pesisir untuk pariwisata. Konteks hukum administrasi yang dimaksud adalah administrasi hukum yang berkaitan dengan perizinan7 pemanfaatan wilayah pesisir oleh BUMDes dan penye-lenggaraan BUMDes dalam kerangka fungsi Pemerintahan Desa.

Post a Comment

0 Comments